Kemudian peserta calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang lolos adalah Agustinus Purnomo Hadi, H. Amir Aswan, Andreas Lumme, H. Arizon Mega Jaya, dan Rodjai S. Irawan. "Selanjutnya para calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA tersebut akan mengikuti seleksi wawancara dengan protokol kesehatan yang ketat pada Senin-Kamis, 25-28 April
[4] Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, sebelumnya adalah Auditor Ahli Utama pada BPK-RI, TIM Penyusun Paket Undang-Undang di bidang Keuangan Negara (2002-2006), Staf Ahli Bidang Hukum Depdagri (2002-2004).
Kantor Pusat. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat - DKI Jakarta Indonesia 10110 (021) 3843348 (021) 3810350
Surat Keterangan Tidak Terdaftar/Terdaftar Sebagai Pihak Dalam Perkara PHI. Surat Permohonan. Fotokopi NPWP. Fotokopi Akta Pendirian. Fotokopi SIUP. Fotokopi Pengesahan dari KEMENKUMHAM. Surat Kuasa (Apabila Dikuasakan) Akta Perubahan (Bila Ada) Kemudian Kami persilahkan melakukan antrian pendaftaran melalui LOKET 1 pada PTSP PN Surabaya.
Apa Itu Hakim Ad Hoc? Hakim Ad Hoc merupakan hakim pada Mahkamah Agung (pada pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung). Berdasarkan ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman, Hakim Ad Hoc juga berkedudukan sebagai “pejabat negara”. “Hakim ad hoc merupakan hakim non-karir yang mempunyai keahlian dan kemampuan
wGg3A.
hakim ad hoc tipikor adalah